Kitab Waraqat Bag. 2 tentang Pembagian Hukum Islam


masholeh.com


Imam Al Juwaini dalam kitab Al Waraqat setelah menjelaskan tentang definisi tentang usul fikih, lantas ia membagi hukum Islam menjadi tujuh yaitu wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram, Shahih dan Batil. Sebagian ulama hanya membagi hukum islam 5 saja tanpa memasukkan Shahih dan Batil.
Untuk mendapat pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam maka akan dijelaskan satu persatu definisinya juga contoh-contohnya sehingga menjadi lengkap dan komprehensif.
Pertama. Wajib. Imam Al Juwaini menegaskan bahwa difinisi dari wajib yaitu:
ﻣﺎ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ
Sesuatu bila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan maka akan mendapatkan siksa.
Misalnya Shalat lima waktu wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam yang sudah baligh dan berakal. Bila seseorang meninggalkannya maka ia akan mendapatkan siksaan. Perlu diketahui bahwa segala ibadah yang dilakukan manusia pada prinsipnya pahalanya akan kembali kepada dirinya sendiri serta tak akan menambah dan mengurangi kekuasaan, keagungan Allah sebagai pencipta alam.
Kedua. Sunnah. Definisi yaitu
ﻣﺎ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ
Sesuatu bila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tak mendapatkan siksa.
Misalnya adalah shalat Sunnah Qabliyyah (sebelum shalat Fardhu) maupun Ba’diyyah (Shalat setelah shalat Fardhu) maupun shalat lainnya seperti shalat Dhuha, Tahajud, Tahiyyatul Masjid.
Ketiga, Mubah. Pengertiannya yaitu
ﻣﺎ ﻻ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ
Sesuatu bila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tak mendapatkan siksa.
Misalnya mengkonsumsi makanan yang lezat, tidur, jalan kaki, dan lainnya.
Keempat. Haram atau Makhdzur(terlarang). Definisi haram yaitu
ﻭاﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﻣﺎ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ
Sesuatu bila ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala dan bila dilakukan maka akan mendapatkan siksa.
Misalnya mencuri, berzina, membunuh atau larangan lainnya.
Kelima. Makruh.
ﻣﺎ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ
Sesuatu bila ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala dan bila dilakukan maka tak akan mendapatkan siksa.
Misalnya minum sambil berdiri.
ﻭاﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ اﻟﻨﻔﻮﺫ ﻭﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ
Shahih atau sah yaitu amal perbuatan yang berkaitan dengan tercapainya tujuan dan diperhitungkan oleh Syara’ (agama).
Misalnya shalat akan sah bila sesuai prosedur (syarat, rukun terpenuhi semua).
ﻭاﻟﺒﺎﻃﻞ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ اﻟﻨﻔﻮﺫ ﻭﻻ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ
Batil atau tak sah yaitu amal perbuatan yang tidak ada kaitan dengan tercapainya tujuan dan juga tak dianggap oleh Syara’.
Misalnya shalat tanpa bersuci terlebih dahulu.
Hukum-hukum ini harus dipelajari agar menjadi manusia yang bertakwa sehingga mampu menjalankan perintah Allah sesuai prosedur juga mampu menjauhi larangan-larangannya supaya dirinya tak menjadi hina.

Artikel ini telah dimuat di masholeh.com