Alasan Wanita Haid Dilarang Sholat


masholeh.com

Shalat wajib dilakukan oleh orang yang mukallaf ( Islam, baligh, berakal) juga suci dari hadast besar dan kecil. Wanita yang sedang haid dilarang melakukan shalat bahkan haram hukumnya.
Dalam Hal ini al-Qur’an menjelaskan tentang haid, yaitu pada Surat Al-Baqarah: 222 yang berbunyi:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Menurut Syeh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam kitab Hikmat Tasyri’ Wa Falsafatuhu menjelaskan bahwa ada beberapa hikmah tentang Wanita yang haid dilarang melakukan Shalat.
Pertama, untuk melaksanakan Shalat harus dalam keadaan suci, sedangkan ketika haid seorang wanita dalam Kondisi tak suci, maka ia tak wajib Shalat.
Kedua, Allah memberikan Rahmat kepada wanita, karena bila mereka wajib mengqadha’nya maka akan memberatkan dirinya.

Dari sini muncul pertanyaan, kenapa ia diwajibkan mengqadha’ puasa tapi ia tak wajib mengqadha’ Shalat?
Alasannya adalah puasa diwajibkan hanya sebulan saja dalam setahun, sedangkan shalat dilakukan lima kali dalam sehari semalam, maka puasa wajib diqadha’ atau diganti dihari lain, sedangkan shalat tak wajib karena akan memberatkannya.
Dari sini menjadi jelas bahwa ajaran Islam sangat mempermudah hambanya, tak ada sedikitpun ajarannya yang memberatkan, maka dari itu wajib mensyukuri nikmat-Nya berupa kasih sayang-Nya kepada manusia.