masholeh.com |
Segala ibadah yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas berkaitan dengan hati, lisan dan anggota badan, misalnya niat yang dilakukan oleh hati sangat penting. Alasannya adalah tanpa adanya niat niscaya segala ibadah manusia tidak akan diterima oleh Allah.
Hal ini seperti keterangan dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari,
عن ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻨﺒﺮ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: ﺇﻧﻤﺎ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻜﻞ اﻣﺮﺉ ﻣﺎ ﻧﻮﻯ، ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﺩﻧﻴﺎ ﻳﺼﻴﺒﻬﺎ، ﺃﻭ ﺇﻟﻰ اﻣﺮﺃﺓ ﻳﻨﻜﺤﻬﺎ، ﻓﻬﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻫﺎﺟﺮ ﺇﻟﻴﻪ
Diriwayatkan dari Sahabat Umar bin Khattab berkata diatas mimbar: Saya mendengan Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Sahnya amal perbuatan harus didasari dengan niat. Sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan, jika niat hijrahnya untuk urusan dunia atau untuk mengejar perempuan yang hendak ia nikahi maka ia akan mendapatkan apa yang ia cari.
Para Ulama’ seperti Imam As-Syafi’i, Imam Hambali, Imam Ibnu al-Mahdi, Imam al-Madini, Imam Abu Dawud, Imam Ad-Daruqutni maupun yang lain menyatakan bahwa Hadits diatas berisi sepertiga pembahasan ilmu karena perbuatan manusia terdiri dari hal yang berkaitan dengan hati, lisan, dan anggota badannya dan niat merupakan salah satu bagian penting darinya.
Sebetulnya apa sih hakikatnya niat itu?
Dalam Kitab Hasyiah Jamal ala al-Manhaj, Syeh Sulaiman Jamal mengutip sebuah syair yang berisi tentang seluk beluk niat yaitu
سبع سؤالات أتت في نية *** تكفي لمن حاولها بلا وسن
حقيقة حكم محل وزمن *** كيفية شرط ومقصود حسن
Ada tujuh pertanyaan yang berkaitan dengan urusan niat. Pertama, hakikatnya niat. Kedua, hukumnya. Ketiga, tempatnya. Keempat, waktunya. Kelima, caranya. Keenam, syaratnya. Ketujuh, tujuan utamanya.
Dari penjelasan diatas akan dijelaskan secara terperinci satu persatu.
Pertama, hakikatnya niat. Secara bahasa niat adalah Al qashdu yang berarti menyengaja. Sedangkan menurut Syara’ adalah menyengaja untuk berbuat sesuatu saat mulai mengerjakannya. Misalnya niat wudhu saat mulai membasuh muka.
Kedua, hukum niat pada umumnya wajib seperti dalam shalat, puasa dan lainnya, tapi ada yang tidak wajib seperti niat memandikan jenazah hukumnya Sunnah saja. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh imam Bajuri dalam Hasyiahnya.
Ketiga, tempatnya niat adalah dihati. Sedangkan membaca niat hukumnya Sunnah saja terutama untuk memudahkan konsentrasi hati untuk mencapai tujuan yang dilakukan.
Keempat, waktunya niat yaitu diawal ibadah seperti saat shalat maka niat dimulai saat membaca takbiratul ihram.
Kelima, cara melakukan niat harus disesuaikan dengan ibadah yang ia hendak lakukan seperti saat mau shalat, niatnya melakukan shalat bukan niat yang lain.
Keenam, syarat-syarat niat yaitu ada empat. Pertama, Islam. Orang non muslim tak sah niatnya. Kedua, tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk). Ketiga, mengerti tentang yang ia niatkan seperti puasa dan yang lain. Keempat, tak ada hal yang menghalangi saat melakukan ibadah seperti murtad.
Ketujuh, tujuan dari niat. Imam As-Suyuti dalam kitab Al-Asybah wa an-Nadhair menjelaskan tujuan dari Niat yaitu:
Pertama, Untuk membedakan Ibadah dengan adat (kebiasaan sehari-hari). Misalnya orang yang duduk di Masjid untuk istirahat atau untuk i’tikaf. Dari sini pentingnya niat sebagai pembeda antara untuk ibadah berupa i’tikaf dan istirahat sebagai adat kebiasaan.
Kedua, Niat berfungsi untuk membedakan kududukan ibadah satu dengan yang lain. Misalnya orang berwudhu harus dibedakan untuk tujuan hal yang wajib seperti hendak shalat lima waktu, atau untuk tujuan hal yang Sunnah seperti wudhu untuk tujuan shalat Sunnah.
Sumber: masholeh.com