Islam mengatur umatnya agar berprilaku yang baik kepada siapapun, kepada Allah sebagai Tuhannya, juga kepada sesama manusia terutama bila memanggil seseorang dengan namanya atau memakai gelar akademik yang ia miliki.
Salah satu hal yang dilarang agama adalah memanggil orang lain dengan menggunakan panggilan nama hewan seperti anjing, babi, bangsat dan lainnya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi
عن عبد الله، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر» رواه البخاري
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bersabda: Rasulullah SAW bersabda:”Mencela orang muslim merupakan perbuatan fasik (tercela) dan membunuh mereka termasuk bentuk kekufuran. (HR. Bukhari).
Menurut Syeh Muhammad bin Alan dalam kitab Dalil Al-Falihin menjelaskan bahwa hadist diatas merupakan dalil dilarangnya mencela orang lain dengan sebutan yang tak pantas atau hinaan.
Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan tentang larangan ini karena ada dua alasan.
Pertama, karena ada unsur pembohongan publik. Setiap manusia memiliki nama masing-masing maka tak pantas dipanggil menggunakan salah satu nama hewan.
Kedua, karena akan menyakitkan hati orang tersebut terutama panggilan hewan yang dianggap najis disematkan kepada dirinya sungguh sangat menyakitkan.
Dari sini pentingnya menjaga lisan agar tak menyakiti orang lain terutama dengan sebutan yang merendahkan harga diri seseorang.
Sumber: