Larangan Mengebom Tempat Ibadah

masholeh.com


Manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan bantuan orang lain terutama dalam urusan keduniawian. Mereka saling membutuhkan satu dengan yang lain, tanpa melihat Agama atau keyakinan seseorang. Misalnya, orang yang sedang sekarat segera akan dibawa ke rumah sakit,  dokter tak akan bertanya tentang agama atau keyakinannya sang pasien.
Umat Islam selalu dianjurkan untuk menghargai pemeluk Agama lain, dengan tidak menjelek-jelekan, menghina Sesembahan, atau cara beribadah mereka, seperti dalam Surat Al An’am, Ayat 108:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (108)
Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.

Menurut Imam Baidhawi dalam Tafsirnya menjelaskan larangan bagi umat Islam untuk tidak mencela sesembahan, atau tata cara peribadatan agama lain, karena mereka akan mencela Allah dengan cercaan, hinaan yang berlebihan. Dari sini menjadi jelas, keharusan untuk menghargai perbedaan keyakinan merupakan anjuran dari Al Qur’an, apalagi sampai mengintimidasi lewat meledakan tempat ibadah sebagai perbuatan yang sangat dikutuk semua kalangan dan pelakunya tak memiliki rasa perikemanusiaan. Sungguh perbuatan itu mencoreng keutuhan bangsa dan bernegara.
Pelaku mungkin mengira apa yang ia lakukan itu merupakan sebuah kebaikan, tapi sebaliknya,  hal itu merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus ditumpas sampai ke akarnya. Sampai ada sebuah kaidah yang berbunyi:

اﻟﻄﺎﻋﺔ ﺇﺫا ﺃﺩﺕ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺭاﺟﺤﺔ ﻭﺟﺐ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ اﻟﺸﺮ ﺷﺮ.

Artinya: Ketaatan yang mendatangkan kemaksiatan, kemungkaran, maka wajib ditinggalkan, alasannya adalah sesuatu yang akan mendatangkan kejahatan, kejelekan maka itu termasuk bentuk kejahatan.
Dari sini menjadi jelas bahwa perilaku pengeboman tempat ibadah merupakan kejahatan yang akan mendatangkan permusuhan antar pemeluk Agama, maupun mengancam keutuhan bangsa, maka harus dihentikan,  agar tak menimbulkan lebih banyak korban. Semoga Bangsa Indonesia menjadi aman dan makmur, selamat dari perpecahan.

*Moh Afif Sholeh