masholeh.com |
Manusia sebagai makhluk sosial
selalu membutuhkan bantuan orang lain terutama dalam urusan keduniawian. Mereka
saling membutuhkan satu dengan yang lain, tanpa melihat Agama atau keyakinan
seseorang. Misalnya, orang yang sedang sekarat segera akan dibawa ke rumah
sakit, dokter tak akan bertanya tentang agama atau keyakinannya sang
pasien.
Umat
Islam selalu dianjurkan untuk menghargai pemeluk Agama lain, dengan tidak
menjelek-jelekan, menghina Sesembahan, atau cara beribadah mereka, seperti
dalam Surat Al An’am, Ayat 108:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ
مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ
أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا
كَانُوا يَعْمَلُونَ (108)
Artinya: Dan janganlah kamu memaki
sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan
memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan
setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah
kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka
kerjakan.
Menurut
Imam Baidhawi dalam Tafsirnya menjelaskan larangan bagi umat Islam untuk tidak
mencela sesembahan, atau tata cara peribadatan agama lain, karena mereka akan
mencela Allah dengan cercaan, hinaan yang berlebihan. Dari sini menjadi jelas,
keharusan untuk menghargai perbedaan keyakinan merupakan anjuran dari Al
Qur’an, apalagi sampai mengintimidasi lewat meledakan tempat ibadah sebagai
perbuatan yang sangat dikutuk semua kalangan dan pelakunya tak memiliki rasa
perikemanusiaan. Sungguh perbuatan itu mencoreng keutuhan bangsa dan bernegara.
Pelaku
mungkin mengira apa yang ia lakukan itu merupakan sebuah kebaikan, tapi
sebaliknya, hal itu merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus
ditumpas sampai ke akarnya. Sampai ada sebuah kaidah yang berbunyi:
اﻟﻄﺎﻋﺔ ﺇﺫا ﺃﺩﺕ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺭاﺟﺤﺔ ﻭﺟﺐ
ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ اﻟﺸﺮ ﺷﺮ.
Artinya:
Ketaatan yang mendatangkan kemaksiatan, kemungkaran, maka wajib ditinggalkan,
alasannya adalah sesuatu yang akan mendatangkan kejahatan, kejelekan maka itu
termasuk bentuk kejahatan.
Dari sini menjadi jelas bahwa
perilaku pengeboman tempat ibadah merupakan kejahatan yang akan mendatangkan
permusuhan antar pemeluk Agama, maupun mengancam keutuhan bangsa, maka harus
dihentikan, agar tak menimbulkan lebih banyak korban. Semoga Bangsa
Indonesia menjadi aman dan makmur, selamat dari perpecahan.
*Moh
Afif Sholeh