Ibadah akan diterima
oleh Allah bila memenuhi persyaratannya, salah satunya adalah Islam. Bagaimana
islam memberi solusi kepada orang non muslim yang masuk Islam, apakah ia wajib
mengqadha' ibadahnya seperti Shalat, Zakat, Puasa, dan lainnya?
Dalam hal ini
Imam Suyuthi dalam kitab al-Hawi Lil Fatawa mengutip pendapat Imam
Nawawi dalam Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa orang Non Muslim yang
asli tidak wajib menjalankan Shalat, Puasa, Zakat dan sebagainya, maksudnya tak
ada tuntutan menjalankannya di dunia, maka ketika ia masuk Islam tak wajib
mengqadha' ibadahnya tatkala ia masih belum Islam.
Di dalam
Al-Qur'an dijelaskan:
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن
يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ
الْأَوَّلِينَ (38)
Artinya: Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu:
"Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni
mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi
sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang
dahulu".
Menurut
Imam Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa Ayat ini merupakan pernyataan
bahwa orang Non Muslim yang sudah taubat, meninggalkan kemusyrikan
(menyekutukan Allah) serta tak memerangi orang islam, maka Allah akan
mengampuni dosa yang telah dilakukan.
Tapi
bagaimana hukumnya bila ia mau mengqadha’nya ibadahnya?hal ini sesuai hadist
yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab yang berbunyi:
عن ابن عمر أن عمر قال يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام قال فأوف بنذرك . رواه مسلم.
Artinya:
diriwayatkan oleh ibnu Umar, dari Umar bi Khattab berkata: “wahai Rasulallah,
sesungguhnya aku bernadzar untuk beri’tikaf di masjidil Haram pada suatu malam pada
masa jahiliyah. Nabi menjawab:”maka tepati nadzarmu” (H.R Muslim).
Imam
Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan bahwa orang yang berpendapat bahwa
nadzarnya orang non muslim tak sah, itu hanya berpatokan kepada hadist yang
menghukumi sunnah tentang nadzarnya. Dan hadist diatas sebagai dalil bahwa
orang Non Muslim sunnah untuk menjalankan nadzarnya setelah ia masuk islam.