Nasehat Nabi untuk Imam Shalat



Shalat berjama'ah sangat dianjurkan oleh Nabi, karena mencerminkan Syiar  Agama, dan juga sebagai simbol keharmonisan antara sesama muslim, terutama Imam dan Makmum harus kompak, makmum tak boleh mendahului Imamnya. begitu juga seorang Imam harus lebih
mengenal karakter makmumnya,  ia tak boleh egois mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan kondisi orang lain, karena makmumnya atau jamaah dibelakangnya terdiri dari beragam usia, ada yang tua, muda, sampai ada yang  janda, begitu juga ada yang mempunyai hajat yang segera harus diselesaikan, maka seharusnya Imam tak perlu terlalu lama membaca Surat-Surat yang panjang, karena akan memberatkan makmumnya, padahal ajaran Islam menjauhkan dari hal-hal yang memberatkan, membebankan Umatnya. Nabi bersabda:


 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا صلى أحدكم للناس فليخفف فإن منهم الضعيف والسقيم والكبير وإذا صلى أحدكم لنفسه فليطول ما شاء رواه البخاري في باب إذا صلى لنفسه فليطول ما شاء

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: bila salah satu dari kalian menjadi Imam Shalat para Makmum, maka ringankanlah bacaan Suratnya, karena makmumnya ada orang yang lemah, orang sakit, juga ada orang yang lanjut usianya, dan bila kalian Shalat sendiri maka bacalah Surat yang panjang yang ia kehendaki. (H.R Bukhori dalam bab Shalat sendirian, maka bacalah Surat yang panjang yang ia kehendaki)

Menurut Imam Ibnu Hajar dalam Kitabnya Fathul Bari,  Hadis ini diperuntukkan untuk para Imam Shalat Jamaah, agar tak memanjangkan bacaan Surat setelah membaca Al Fatihah, karena akan memberatkan Makmumnya. Apabila ia sholat sendirian, maka dipersilahkan untuk membaca surat yang panjang yang ia kehendaki.

Imam Daqiqil'id memaparkan lebih jelas bahwa hukum memperpanjang bacaan Surat , atau Tasbih lebih dari tiga kali, ditinjau dari segi alasannya( علة), yaitu melihat kondisi makmumnya yang bermacam-macam kriteria, serta mempunyai kepentingan masing-masing. Dalam Hadis ini ada 2 pembahasan penting dikaji, yaitu:

Pertama, alasan untuk memperingan shalat disertai dengan hukum yang jelas, bila makmumnya menghendaki untuk memperpanjang bacaan shalat, maka boleh hukumnya boleh, tetapi bila Makmumnya tak menghendaki, maka Imam tak boleh memperpanjang bacaan Shalatnya.

Kedua, memperpanjang (التطويل) atau memperingan(التخفيف)  merupakan hal tambahan saja, karena tergantung adat kebiasaan setempat, satu daerah ada yang menyukai bila Imamnya membaca bacaan Surat yang panjang, di tempat lain belum tentu setuju akan hal itu.

Dari penjelasan diatas, seorang Imam Shalat harus cermat dan bijaksana terhadap Makmumnya, sehingga Shalat berjama'ahnya mendapat pahala  secara sempurna, tanpa ada prasangka buruk dari Jama'ah yang ada di belakangnya. serta akan tercermin sikap saling menghargai diantara Imam dan Makmunya, semoga Allah memberi kekuatan kepada kita agar bisa selalu mengikuti Shalat berjama'ah.

Oleh: Moh Afif Sholeh
Depok, 05 Mei 2018