Di masyarkat sering dihebohkan masalah
kecil, seperti hukum megangkat kedua tangan saat Takbir Ihram, ada yang
mengatakan hukumya wajib, sebagian lagi
ada yang mengatakan sunah, sehingga keduanya saling mengklaim paling benar
diantara keduanya.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya mengangkat kedua tangan
saat Takbiratul Ihram?
Jawaban:
Takbiratul ihram adalah
ucapan الله أكبر sebagai tanda shalat sudah dimulai, maka dilarang
melakukan hal– hal yang membatalkan shalat.
Sedangkan mengangkat kedua
tangan saat Takbiratul Ihram hukumnya Sunnah, tidak wajib.
Adapun mengenai batasan
mengangkat kedua tangan ada dua pendapat
terkait hal ini:
Pertama, kedua tangan diangkat sampai kedua telinga,
hal ini sesuai dengan Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berbunyi;
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ نَصْرِ بْنِ
عَاصِمٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ
وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا
رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ».
فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ.
Artinya: riwayat
Malik bin khuwairis, bahwa Nabi ketika takbir mengangkat kedua tangan sampai
batas kedua telinga, begitu juga ketika ruku’ beliau mengangkat kedua tangan
sampai kedua telinga, dan ketika bangun dari ruku’ beliau membaca سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Kedua, kedua tangan diangkat sampai batas pundak,
ini menurut Hadis yang diriwatkan oleh
Imam Bukhori
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ
مَنْكِبَيْهِ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ وَيَفْعَلُ
ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَيَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Artinya: dari
Abdullah bin Umar berkata: saya melihat
Rasulullah ketika shalat mengangkat kedua tangannya sampai batas kedua pundak,
begitu juga waktu ruku’, maupun bangun dari ruku’ kemudian membaca
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Dari kedua hadis
ini kita tahu bahwa dua pendapat ini sama kuatnya, untuk itu sebaiknya disikapi
dengan tangan terbuka, serta menghargai perbedaan, dan mengutamakan persatuan.