Hukum Mengangkat Kedua Tangan Saat Takbiratul Ihram

Di masyarkat sering dihebohkan masalah kecil, seperti hukum megangkat kedua tangan saat Takbir Ihram, ada yang mengatakan hukumya wajib, sebagian  lagi ada yang mengatakan sunah, sehingga keduanya saling mengklaim paling benar diantara keduanya.
            Pertanyaan: Bagaimana hukumnya mengangkat kedua tangan saat Takbiratul Ihram?
Jawaban:
Takbiratul ihram adalah ucapan الله أكبر sebagai tanda shalat sudah dimulai, maka dilarang melakukan hal– hal yang membatalkan shalat.
Sedangkan mengangkat kedua tangan saat Takbiratul Ihram hukumnya Sunnah, tidak wajib.
Adapun mengenai batasan mengangkat kedua tangan ada  dua pendapat terkait hal ini:
Pertama, kedua tangan diangkat sampai kedua telinga, hal ini sesuai dengan Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berbunyi;
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ نَصْرِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ.
Artinya: riwayat Malik bin khuwairis, bahwa Nabi ketika takbir mengangkat kedua tangan sampai batas kedua telinga, begitu juga ketika ruku’ beliau mengangkat kedua tangan sampai kedua telinga, dan ketika bangun dari ruku’ beliau membaca سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Kedua, kedua tangan diangkat sampai batas pundak, ini  menurut Hadis yang diriwatkan oleh Imam Bukhori
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَيَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Artinya: dari Abdullah bin Umar  berkata: saya melihat Rasulullah ketika shalat mengangkat kedua tangannya sampai batas kedua pundak, begitu juga waktu ruku’, maupun bangun dari ruku’ kemudian membaca
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Dari kedua hadis ini kita tahu bahwa dua pendapat ini sama kuatnya, untuk itu sebaiknya disikapi dengan tangan terbuka, serta menghargai perbedaan, dan mengutamakan persatuan.